Disdukcapil Bulukumba memberlakukan sistem pelayanan KTP-el berbasis digital dengan pendaftaran online dan kuota harian terbatas.Mediaraya.id – Pelayanan KTP-el Bulukumba berbasis digital resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mulai Selasa, 7 April 2026, pengambilan nomor antrian secara manual di Mal Pelayanan Publik tidak lagi diberlakukan.
Pendaftaran diwajibkan dilakukan secara online melalui tautan yang telah disediakan.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk pencetakan KTP-el pertama kali maupun penggantian akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan.
Kuota Pelayanan Dibatasi Harian
Kuota pelayanan ditetapkan dalam dua kategori.
Pencetakan KTP-el pertama kali disediakan sebanyak 40 keping per hari.
Penggantian KTP-el disediakan sebanyak 30 keping per hari.
Kebijakan tersebut disebutkan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
“Langkah ini kami ambil untuk menunjang pelayanan berbasis digital yang lebih efisien dan efektif. Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,” ujar Dedi Rahmadi.
Dorong Pelayanan Lebih Tertib Dan Transparan
Digitalisasi layanan diharapkan mampu mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan serta menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan online secara optimal serta memastikan data yang diinput sesuai dokumen yang dimiliki.
Komitmen menghadirkan pelayanan publik adaptif terhadap perkembangan teknologi terus ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan cetak pertama kali bit.ly/cetak_pertama_kali dan penggantian KTP-el bit.ly/ganti_ktp.***
Tidak ada komentar