Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM Kemendikbudristek.Mediaraya.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti fantastis senilai Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang disebut jaksa sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika masih tidak mencukupi, hukuman tambahan penjara selama 9 tahun disiapkan sebagai pengganti.
Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai lebih dari Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap mantan bos Gojek itu.
Salah satunya karena tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan yang dianggap strategis bagi pembangunan bangsa dan berdampak pada pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, kerugian negara yang sangat besar disebut menjadi alasan utama jaksa mengajukan tuntutan tinggi dalam perkara tersebut.
Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Ketiganya sebelumnya telah dijatuhi vonis penjara dalam perkara yang sama terkait proyek Chromebook Kemendikbudristek periode 2020–2022.***
Tidak ada komentar