Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin mengungkap enam kasus narkoba dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, dengan delapan terduga pelaku diamankan dan masih dalam proses penyelidikan.Mediaraya.id – Dalam waktu kurang dari dua pekan sejak menjabat, Kasatnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin langsung bergerak cepat dengan mengungkap enam laporan polisi dan mengamankan delapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba, Senin, 4 Mei 2026.
Langkah awal AKP Salehuddin sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba terbilang agresif.
Sejak resmi menjabat pada 13 April 2026, ia langsung dihadapkan pada dinamika kasus narkoba Bulukumba yang cukup kompleks.
Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, tim Satresnarkoba berhasil menangani enam laporan polisi.
Delapan orang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda yang diduga menjadi titik peredaran sabu.
“Saat ini kami telah menangani enam laporan polisi dengan delapan terduga pelaku. Seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Salehuddin.
Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan kasus narkoba Bulukumba kini dilakukan secara lebih intensif dan terukur.
Proses Hukum Dan Rehabilitasi Jadi Dua Pendekatan
Dalam penanganan kasus narkoba di Bulukumba, polisi tidak serta-merta memukul rata semua terduga.
AKP Salehuddin menegaskan, pihaknya menerapkan pendekatan berbeda antara korban dan pelaku.
Proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Setiap kasus akan melalui gelar perkara internal untuk menentukan peran masing-masing individu.
“Hasil gelar perkara menjadi dasar apakah yang bersangkutan masuk kategori pengguna atau pelaku, seperti kurir maupun pengedar,” jelasnya.
Bagi pengguna yang dikategorikan sebagai korban, polisi akan mengajukan asesmen untuk rehabilitasi tanpa proses hukum.
Sementara itu, pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran akan diproses hingga tahap penuntutan.
Pendekatan ini dinilai lebih humanis sekaligus tegas memberikan ruang pemulihan bagi korban, namun tetap keras terhadap pelaku.
Di balik angka kasus narkoba Bulukumba, ada cerita yang lebih dalam tentang individu yang terjerat, keluarga yang terdampak, dan masa depan yang dipertaruhkan.
AKP Salehuddin menyoroti pentingnya perspektif ini.
Ia menyebut bahwa setiap pelaku kejahatan narkotika hampir selalu berkaitan dengan korban penyalahgunaan.
“Jika ada pelaku, maka ada korban. Negara wajib hadir memberikan rehabilitasi kepada korban, sementara pelaku tetap diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa penanganan kasus narkoba Bulukumba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan sosial.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam memerangi narkoba.
Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media dan aktivis, semua memiliki peran strategis dalam menekan angka peredaran narkotika di Bulukumba.***
Tidak ada komentar