Batas waktu pengurusan SKCK untuk honorer PPPK paruh waktu resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.Mediaraya.id – Kabar baik bagi honorer yang sedang mengurus kelengkapan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Batas waktu pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025, kini resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K, menyampaikan langsung informasi tersebut pada Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah adanya arahan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.
“Saudara-saudara honorer PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir. Pengurusan SKCK sebagai syarat kelengkapan administrasi diperpanjang sampai 22 September 2025,” ujar Kapolres Restu Wijayanto.
Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025 itu menjelaskan bahwa pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan menggunakan surat pengantar dari Polsek setempat.
Dengan begitu, para honorer memiliki waktu lebih longgar dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, BKN menegaskan bahwa SKCK yang telah terbit nantinya akan tetap dilampirkan setelah penetapan Nomor Induk PPPK (NIK PPPK) paruh waktu.
Hal ini menjadi bagian dari persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk keabsahan administrasi.
Surat resmi BKN tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.
Dengan adanya kebijakan perpanjangan ini, para honorer diharapkan bisa lebih tenang dan fokus melengkapi semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan.***
Tidak ada komentar