KPK telah menetapkan tersangka dalam OTT Bupati Ardito Wijaya di Lampung Tengah.Mediaraya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ardito Wijaya dari Lampung Tengah.
“KPK juga telah melakukan ekspose, di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sehingga dalam 1 x 24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo.
Meski demikian, identitas lengkap para tersangka belum diumumkan hari ini.
“Namun berapa jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja nanti secara lengkap kami akan sampaikan dalam konferensi pers hari ini,” tambah Budi.
Detil OTT, Dari Penangkapan Hingga Barang Bukti
OTT dilakukan pada Rabu (10/12/2025), yang menjerat Ardito bersama sejumlah pihak.
Dalam OTT ini, total ada lima orang yang diamankan oleh KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain penangkapan, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia (emas), yang diduga terkait proyek pengadaan di Lampung Tengah.
Konteks: Dugaan Suap Proyek Di Lampung Tengah
Menurut laporan awal, OTT ini diduga terkait dengan suap proyek. Projek pengadaan di Lampung Tengah menjadi fokus penyidikan.
KPK meminta waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak terjaring, sesuai prosedur hukum.
Apa Yang Diharapkan Publik Dari Konferensi Pers Sore Ini
Publik menanti detail identitas para tersangka, jumlah yang ditetapkan tersangka, serta nilai proyek dan barang bukti yang disita hal-hal yang akan menjadi dasar proses hukum lanjut.
Pengumuman resmi sore ini diharapkan menjawab sejumlah pertanyaan: siapa saja yang terjerat, apa peran mereka, dan seberapa besar dugaan suap dalam proyek di Lampung Tengah.***
Tidak ada komentar