Rizal Sarib Buka Suara Terkait Dugaan DP Rumah Subsidi Tak Wajar Di Bulukumba

2 menit membaca View : 371
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 12 Des 2025

Mediaraya.id – Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Sarib, ST, angkat bicara terkait dugaan pungutan uang muka (DP) rumah subsidi yang mencapai puluhan juta oleh salah satu pengembang di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Rizal, dirinya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan komunikasi langsung dengan pihak pengembang yang diduga menarik DP melebihi aturan yang berlaku.

“Saya sudah bicara langsung dengan devolopernya kemarin dia sudah kembalikan uang muka”, terang Rizal, Jumat, 12 Desember 2025.

Rizal menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya 16 user atau calon pembeli rumah subsidi yang dibebankan DP cukup besar oleh salah satu developer.

“Ada 16 user, saya juga meminta kepada dinas perumahan dan kawasan pemukiman untuk betul-betul mengawasi pengembang rumah subsidi agar mengacu pada peraturan menteri perumahan dan kawasan pemukiman No 5 tahun 2025 tentang besaran penghasilan dan MBR yang berhak untuk mendapatkan rumah layak huni”, jelas anggota Komisi III DPRD Bulukumba tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat saat ini pengembang rumah subsidi tidak lagi dibebankan dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) karena segmen pembelinya dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pelanggaran pengelolaan perumahan bersubsidi pada Kamis, 11 Desember 2025.

RDP ini sekaligus merespons sorotan keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba.

RDP turut dihadiri oleh Ketua DPRD Bulukumba Syahruni Haris, Ketua Komisi III Andi Pangerang, serta sejumlah anggota komisi dan perwakilan PMII Bulukumba.

Dalam waktu dekat, DPRD Bulukumba juga akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pengembang perumahan subsidi di wilayah Bulukumba guna memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *