Nama Baiknya Dicemarkan, Anggota DPRD Bulukumba Lapor Polisi

2 menit membaca View : 155
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 03 Mar 2026

Mediaraya.id – Dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Bulukumba H. Supriadi resmi dilaporkan ke Polres Bulukumba, Selasa, 3 Maret 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan utang yang dinilai tidak sesuai fakta.

Nama H. Supriadi disebut oleh seseorang bernama Supriyadi sebagai pihak yang memiliki kewajiban utang.

Tudingan tersebut disertai pengiriman surat somasi melalui kuasa hukum Supriyadi.

H. Supriadi menegaskan bahwa hal tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Apalagi, H. Supriadi dituding telah melakukan sebagian pembayaran sebesar Rp25 juta.

H. Supriadi membantah Status hubungan keuangan tersebut sebagai utang piutang.

Ia menjelaskan bahwa semua berawal dari transaksi jual beli rumah yang dinyatakan tuntas.

Penjelasan Transaksi Jual Beli Rumah

Transaksi jual beli rumah disebut terjadi pada tahun 2018 dengan nilai Rp50 juta.

Rumah tersebut telah dibeli oleh Supriyadi dari H. Supriadi sebagai pemilik rumah.

Seluruh kewajiban dalam transaksi tersebut disebut telah diselesaikan.

Supriyadi diketahui merupakan warga Sengkang yang sempat berjualan di pasar sentral Bulukumba.

Setelah tak lagi berdagang, Supriyadi memutuskan kembali ke kampung halamannya.

Keinginan menjual kembali rumah tersebut kepada H. Supriadi kemudian disampaikan oleh Supriyadi.

Hanya saja, H. Supriadi tidak berminat lagi untuk membeli kembali rumah tersebut.

Meski demikian, H. Supriadi mengaku bahwa Supriyadi masih saja terus menghubunginya agar mau membeli kembali rumah tersebut.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Merasa iba, H. Supriadi akhirnya memberikan bantuan.

Bantuan Dana Dinilai Disalahartikan

Bantuan dana sebesar Rp25 juta disebut diberikan atas dasar rasa iba.

H. Supriadi menyebut dana tersebut sebagai bantuan sementara dengan harapan akan dikembalikan setelah rumah tersebut berhasil terjual.

Proses pencarian pembeli dilakukan melalui jasa perantara seorang teman.

H. Supriadi pun keberatan atas tudingan utang disampaikan oleh Supriyadi.

“Saya yang membantu kok saya yang disebut berutang, mestinya saya menunggu uang saya dikembalikan setelah rumah tersebut terjual nantinya”, terangnya.

Rasa terkejut diakui H. Supriadi atas penyebutan dirinya sebagai pihak yang berutang.

Tindakan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya.

Laporan Resmi Ke Kepolisian

H. Supriadi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Polres Bulukumba pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proses hukum diminta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan terhadap nama baik dijadikan dasar pelaporan H. Supriadi.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *