Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan, Ini 4 Poin Penting Kasusnya

3 menit membaca View : 8
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 17 Apr 2026

Mediaraya.id – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel.

Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tampak keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

Hery langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan.

Penahanan ini menjadi sorotan karena ia baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026.

Artinya, belum sepekan menjabat, ia sudah terjerat perkara hukum.

1. Terjerat Kasus Tata Kelola Nikel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan melakukan penggeledahan.

“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Kasus tersebut bermula dari permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan PT TSHI.

Perusahaan itu diduga mencari jalan keluar dengan meminta bantuan Hery.

2. Diduga Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Kejagung mengungkap Hery diduga menerima uang suap sekitar Rp 1,5 miliar dari direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP.

Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

3. Baru 6 Hari Menjabat

Hery sebelumnya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 bersama delapan anggota lainnya di Istana Kepresidenan.

Namun, belum genap satu pekan menjabat, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel.

Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta tertentu.

4. Respons Ombudsman RI

Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus tersebut dan menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga.

“Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” demikian keterangan resmi Ombudsman.

Ombudsman juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” ujar Ombudsman.

***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *