Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar RDP terkait aduan mantan TKA asal Bulukumba yang meminta perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik saat bekerja di Sandakan, Malaysia, Jumat (8/5/2026).Mediaraya.id – Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba langsung menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum yang diajukan seorang mantan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jumadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Jumat (8/5/2026).
RDP tersebut digelar setelah Jumadi melayangkan aduan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya saat bekerja di salah satu perusahaan di Sandakan, Malaysia.
Dalam forum tersebut, Jumadi meminta difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI, termasuk tuntutan ganti rugi atas persoalan yang menurutnya berdampak besar terhadap kehidupan dan nama baiknya.
Suasana rapat berlangsung serius namun terbuka.
Sejumlah pihak terkait turut hadir guna mendengarkan langsung kronologi yang disampaikan oleh Jumadi.
Bagi pria tersebut, forum DPRD menjadi ruang harapan untuk mencari keadilan setelah persoalan yang dialaminya belum menemukan titik terang.
Komisi II DPRD Bulukumba Dengarkan Aduan Eks TKA
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Bulukumba, Kaspul BJ.
Hadir pula Fahidin HDK bersama sejumlah anggota Komisi II lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kehadiran lintas instansi itu dimaksudkan agar persoalan yang diadukan dapat dibahas secara menyeluruh, terutama menyangkut aspek hukum dan perlindungan tenaga kerja.
Jumadi dalam penyampaiannya mengaku ingin memperoleh pendampingan agar persoalannya dapat diteruskan ke tingkat pusat.
Ia menilai dirinya mengalami kerugian moral akibat dugaan pencemaran nama baik selama bekerja di Malaysia.***
Tidak ada komentar