Rapat Paripurna DPRD Bulukumba menyetujui Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika sekaligus menyerahkan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (11/5/2026).Mediaraya.id – DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (11/5/2026).
Selain pembahasan Ranperda anti narkotika, agenda rapat juga dirangkaikan dengan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bulukumba Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba dan dihadiri unsur pimpinan daerah serta Forkopimda.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris bersama para anggota dewan lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Andi Edy Manaf, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, hingga tamu undangan lainnya.
Agenda paripurna diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan H. Safiuddin terkait Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam laporannya, DPRD menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bulukumba.
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mendukung sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus Rizal Sarib menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bulukumba Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah keputusan DPRD oleh Kabag Keuangan Sekretariat DPRD, Moh. Rifai, yang mewakili Sekretaris DPRD.
Puncak rapat paripurna ditandai dengan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bulukumba Tahun Anggaran 2025 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Bulukumba dan Ketua DPRD atas Ranperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2026 tersebut.
Pengesahan Ranperda ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama DPRD dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks.***
Tidak ada komentar