Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pengedar Sabu Di Kajang

3 menit membaca View : 25
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 20 Mei 2026

Mediaraya.id – Langkah cepat anggota Satresnarkoba Polres Bulukumba memecah sunyi Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Rabu siang, 13 Mei 2026.

Seorang pria berinisial MD (39) tak berkutik saat petugas menemukan satu sachet sabu seberat 4,5758 gram di tangannya.

Penangkapan itu menjadi bukti lanjutan keseriusan aparat kepolisian dalam memburu peredaran narkoba di wilayah Bulukumba.

Pria yang diketahui merupakan warga Jalan Pelabuhan, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang tersebut diamankan sekitar pukul 14.00 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bulukumba dalam beberapa pekan terakhir, setelah sebelumnya aparat juga berhasil membongkar kasus serupa di Kecamatan Herlang.

Pengungkapan Berawal Dari Informasi Warga

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Kajang bermula dari keresahan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Tim 1 Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ashar, S.Sos., langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Salehuddin, Rabu (20/5/2026).

Tim opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan di lokasi.

Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan MD beserta barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi diduga sabu dan satu unit telepon genggam.

Barang Bukti Positif Methamphetamine

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Polisi menduga sabu itu diperoleh dari jaringan lain yang kini masih dalam proses pengembangan.

Satresnarkoba Polres Bulukumba kemudian mengirim barang bukti bersama sampel urine tersangka ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk memastikan kandungan zat yang diamankan.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Begitu pula hasil pemeriksaan urine pelaku yang juga positif mengandung zat yang sama,” jelas Salehuddin.

Advertisement

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya terkait penyalahgunaan narkotika, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kajang dan sekitarnya.

Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Saat ini, MD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran yang lebih luas.

Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus guna mengungkap mata rantai distribusi narkotika di Kabupaten Bulukumba.

Peredaran narkoba di wilayah pesisir dan pedesaan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Selain merusak masa depan generasi muda, narkotika juga dinilai memicu tindak kriminal lain di tengah masyarakat.

Karena itu, keterlibatan warga dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

Komitmen Polres Bulukumba Berantas Narkoba

Satresnarkoba Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Salehuddin.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat kepolisian masih aktif melakukan patroli, penyelidikan, dan pengembangan informasi di sejumlah titik rawan peredaran narkoba di Bulukumba.

Ke depan, polisi berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS