Dua terduga pelaku curanmor diamankan Tim Resmob Polres Bulukumba bersama barang bukti sepeda motor hasil curian
Mediaraya.id – Curanmor Bulukumba kembali berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres Bulukumba.
Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 03.10 Wita.
Pengungkapan kasus curanmor Bulukumba tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman.
Kedua terduga pelaku berinisial KL (16) dan AIS (17).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan dilakukan setelah laporan curanmor Bulukumba diterima oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan korban FB (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Tombolo, Desa Bontobarua, Kecamatan Bontotiro.
Kehilangan satu unit sepeda motor dilaporkan terjadi pada Rabu, 21 Desember 2025 dini hari.
Laporan Kehilangan Sepeda Motor
Sepeda motor korban diketahui hilang sekitar pukul 01.25 Wita.
Lokasi kejadian berada di Dusun Bontosuka, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Kehilangan baru disadari pada pagi hari saat korban hendak beraktivitas.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bulukumba melalui serangkaian penyelidikan lapangan.
Penyelidikan Dan Penangkapan Terduga Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa identitas terduga pelaku berhasil diketahui setelah pengumpulan informasi dilakukan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku,” jelas Iptu Muhammad Ali, Selasa (6/1/2026).
Terduga pelaku KL lebih dahulu diamankan bersama barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi awal.
Pengembangan Kasus Curanmor
Dari hasil interogasi, peran AIS turut diakui oleh KL.
Tim Resmob kemudian bergerak ke rumah AIS dan pengamanan berhasil dilakukan tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perannya masing-masing dalam aksi pencurian tersebut,” ungkapnya.
Aksi pencurian dilakukan dengan sasaran sepeda motor milik korban yang diparkir di pekarangan rumah, tepatnya di bawah pohon mangga.
Modus operandi dilakukan dengan cara berboncengan lalu mendorong sepeda motor hasil curian.
Modus Operandi Dan Barang Bukti
Kap motor dibuka untuk menghilangkan ciri kendaraan.
Aksi tersebut disebut telah direncanakan sebelumnya.
“Kedua terduga pelaku sudah merencanakan aksinya dan berupaya menghilangkan ciri-ciri kendaraan agar tidak mudah dikenali,” tambah Kasat Reskrim.
Selain itu, sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang digunakan saat beraksi diketahui merupakan hasil pencurian lain di Kecamatan Ujung Loe.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam dan satu unit Yamaha Jupiter MX warna hitam.
Proses Hukum Berlanjut
Pendalaman lanjutan mengungkap pengakuan keterlibatan pada pencurian kios di wilayah Kecamatan Bontotiro.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.***
Tidak ada komentar