Rekaman CCTV Bongkar Curanmor, Resmob Polres Bulukumba Ringkus Pelaku

2 menit membaca View : 94
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 20 Jan 2026

Mediaraya.id – Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam.

Pengungkapan curanmor Bulukumba tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi resmi yang tercatat di Polres Bulukumba.

Pengamanan terduga pelaku curanmor Bulukumba dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA.

Penanganan perkara tersebut merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.

Seorang terduga pelaku berinisial FM (22) berhasil diamankan.

Terduga pelaku merupakan warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin AIPTU Muh. Usman.

Kronologi Kejadian Curanmor Bulukumba

Peristiwa curanmor Bulukumba terjadi di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.

Korban berinisial AR (50), wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.

Kendaraan diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam kondisi terkunci leher.

Kendaraan tidak ditemukan pada waktu kepulangan.

Kerugian korban ditaksir belasan juta rupiah. Laporan resmi disampaikan ke pihak kepolisian.

Penyelidikan Resmob Polres Bulukumba

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan melalui analisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Identitas serta keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.

“Setelah menerima informasi tersebut anggota kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang,” jelas Kasat Reskrim.

Barang Bukti Diamankan

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam berhasil diamankan dari sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang.

Barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba.

Dalam pemeriksaan awal, pengakuan terduga pelaku disampaikan.

Tindakan pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci kontak lalu sepeda motor disembunyikan di kebun.

“Terduga pelaku menjelaskan bahwa dirinya berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.

Proses Hukum Berjalan

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba.

Pemeriksaan dan penyidikan lanjutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *