Operasi Pajak Kendaraan Di Bulukumba, Edukasi Dan Penindakan Dilakukan

2 menit membaca View : 77
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 14 Apr 2026

Mediaraya.id – Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Bulukumba kembali digelar oleh UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Bulukumba, Selasa (14/04/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.

Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Bulukumba dilaksanakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu.

Pengendara yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan menjadi sasaran pemeriksaan lapangan.

Kegiatan operasi pajak kendaraan bermotor ini melibatkan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba, Bapenda Kabupaten Bulukumba, Kepolisian Resor Bulukumba, serta PT Jasa Raharja.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan.

Edukasi Kesadaran Pajak

Dalam pelaksanaan kegiatan, pendekatan persuasif diberikan kepada masyarakat.

Penindakan administratif dilakukan terhadap kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak.

Sosialisasi mengenai manfaat pajak daerah juga disampaikan di lokasi kegiatan.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Rudy Ramlan menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan aturan.

Edukasi langsung kepada masyarakat turut diberikan selama operasi berlangsung.

“Kegiatan ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat agar lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Dukung Pendapatan Daerah

Melalui operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Bulukumba, peningkatan kesadaran masyarakat diharapkan dapat terwujud.

Optimalisasi pendapatan daerah ditargetkan dapat tercapai melalui kepatuhan wajib pajak.

Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.

Program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik dibiayai dari penerimaan pajak yang dihimpun.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *