Pembatasan Masuk Makkah Mulai 13 April, Arab Saudi Perketat Aturan Jelang Haji

2 menit membaca View : 45
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 13 Apr 2026

Mediaraya.id – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin, 13 April 2026 sebagai langkah pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah.

Peraturan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha.

Kebijakan tersebut dinyatakan sebagai bagian dari pengendalian akses untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha, Senin, Senin 13 April seperti dilansir dari antaranews.com.

Akses Masuk Dibatasi Ketat

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.

Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah diberikan akses.

Pemegang visa haji resmi diperbolehkan masuk.

Pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci juga diizinkan.

Siapapun yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk.

Pemohon tanpa izin resmi akan diminta kembali ke pos pemeriksaan yang tersebar di pintu masuk Kota Makkah.

Batas Umrah Dan Penangguhan Izin

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Selain pembatasan akses, batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026.

Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” ujar Ichsan.

Kebijakan tersebut disebut sebagai implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.

Prinsip tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Imbauan Hindari Jalur Ilegal

Warga negara Indonesia diimbau untuk tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.

Penggunaan visa selain visa haji dinyatakan tidak diperkenankan.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” katanya.

Imbauan juga disampaikan kepada jamaah umrah dan calon jamaah haji agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

Arahan penyelenggara perjalanan ibadah diminta untuk diikuti.

Upaya memasuki Makkah tanpa izin resmi diminta untuk tidak dilakukan.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *