Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Polres Bulukumba Amankan 9 Unit Motor

3 menit membaca View : 67
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 04 Feb 2026

Mediaraya.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba kembali menegaskan komitmen dalam pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Pada awal tahun 2026, sembilan unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba melalui hasil pengembangan penyelidikan intensif.

Pengungkapan curanmor tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dengan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.

Dua pelaku berinisial SS dan ABD alias Aco berhasil diamankan, dengan ABD alias Aco diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2017 atas kasus curanmor di sejumlah wilayah.

Pelaku curanmor tersebut diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2016 di beberapa kecamatan, dengan lokasi paling sering di Kecamatan Gantarang.

Aksi pencurian juga dilakukan di Kecamatan Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor kurang lebih 100 unit di wilayah Bulukumba dan Bantaeng.

Barang Bukti Dan Wilayah Kejadian

Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan di wilayah Bulukumba, tiga unit telah berhasil diidentifikasi pemiliknya.

Enam unit lainnya masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap pemilik serta kemungkinan tempat kejadian perkara tambahan.

Seluruh barang bukti curanmor saat ini diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan pelaku curanmor di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Bantaeng.

Advertisement

“Di wilayah hukum Polres Bulukumba, tim gabungan menangani tiga laporan polisi, terdiri dari dua laporan di Kecamatan Gantarang dan satu laporan di Kecamatan Rilau Ale,” ujar Iptu Muhammad Ali, Selasa (3/2/2026).

Para pelaku diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

Dari pengembangan kasus, sembilan unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan, meliputi Yamaha Mio Sporty, Yamaha Vega R, Yamaha NMAX, Honda Beat, Yamaha Mio M3, serta Yamaha Mio Soul GT dengan berbagai warna.

Konferensi Pers Dan Ancaman Hukuman

Pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H., serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Bulukumba dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng.

Sebanyak empat tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32) berhasil diamankan, dengan empat pelaku lain ditetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, dan 35 unit sepeda motor berbagai merek.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp500 juta.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *